PR JABAR - Tersangka kasus korupsi di tubuh PT BPR Intan Jabar kembali bertambah. Hari ini, Selasa, 20 Februari 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan dan menahan seorang tersangka baru.
Tersangka baru ini merupakan orang yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi di anak usaha Bank BJB, dalam pemberian kredit di Kabupaten Garut pada tahun 2018-2021.
Baca Juga: Caleg DPR RI di Dapil Jabar X Diduga Lakukan Politik Uang, Warga Ciamis Melapor ke Bawaslu
Baca Juga: Tancap Gas Dekarbonisasi, Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan
"Tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong," ujar Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dikatakan Syarief, kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018-2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp 50 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka PMP melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.