PR JABAR - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Sebelumnya, KPK jadi sorotan setelah ketua mereka, Firli Bahuri tersangkut kasus.
Terbaru, ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, karena terkait dengan dugaan kasus korupsi. Keduanya yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Baca Juga: Darah Bersih Asam Urat Rontok, Kata dr Zaidul Akbar Konsumsi Minuman Ini
Baca Juga: Jalan BRAGA Bandung Ditutup Dampak Banjir Rendam Ratusan Rumah
"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," ungkap Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
Baca Juga: Perut Buncit Hilang dalam Seminggu Tanpa Olahraga, Tips dr Zaidul Akbar Hindari Makanan Ini
Baca Juga: Kampung Braga Bandung Terendam Banjir Usai Diguyur Hujan Seharian
"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," katanya, dilansir ANTARA.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina menyatakan, pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.
Baca Juga: Kasak-Kusuk Petisi 100 Temui Menko Polhukam, Isu Pemakzulan Jokowi Kembali Bergelora!
Baca Juga: Biaya Haji 1445 H Sudah Keluar, Ini besarannya dan Catat Waktu Pelunasannya
Mantan hakim tersebut menuturkan, pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Namun, perlu dicatat, laporan ini dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ujarnya.***