Kasus Korupsi CCTV Bandung Jilid II, Pengusaha Diduga Menyuap Pejabat Dishub Rp 1,3 Miliar

- 17 Januari 2024, 17:14 WIB
Ilustrasi sidang kasus korupsi CCTV Bandung jilid II./
Ilustrasi sidang kasus korupsi CCTV Bandung jilid II./ /PotensiBadung


PR JABAR - Sidang kasus korupsi CCTV Bandung jilid II mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Di kasus ini, seorang pengusaha bernama Budi Santika didakwa menyuap pejabat Dishub sebesar Rp 1,3 miliar.

Budi Santika merupakan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel. Suap yang ia berikan kepada pejabat Dishub Bandung Khairur Rijal, dilakukan agar ia mendapatkan sejumlah proyek.

Hari ini, Rabu, 17 Januari 2024, sidang agenda dakwaan digelar. Surat dakwaan dibawakan oleh JPU KPK Titto Jaelani.

Baca Juga: Ini Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil, PDIP: Ada Bagi-Bagi Uang!

Mengacu pada surat dakwaan, JPU Titto menyebut Direktur Komersial PT Marktel itu menyiapkan uang haram Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada Khairur Rijal yang saat itu masih menjadi Kabid di Dishub Kota Bandung.

Dijelaskan Titto, suap diberikan oleh Budi Santika untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya. Proyek itu yakni pengadaan CCTV dalam rangka pemenuhan program Smart City untuk periode 2018-2023.

Titto mengungkapkan, Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Atensi Dewan

Setelah dibahas bersama DPRD, anggaran Rp 5 miliar yang diajukan jadi membengkak sebesar Rp 47 miliar. Dari total angka itu, pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar dan APPIL Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Ada 67 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye di Jabar, Bawaslu Baru Selesaikan 1 Kasus

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah