PR JABAR - RA, calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Jabar X, dilaporkan ke Bawaslu Ciamis oleh tiga orang warga, EN, HR dan DY. Ketiga warga menduga RA telah melakukan politik uang dalam serangan fajar jelang Pemilu 14 Februari 2024.
Sebelum melapor ke Bawaslu, ketiga warga memberikan kuasanya kepada Agustian Effendi dan rekan. Sejumlah bukti pun dikumpulkan untuk mendukung pelaporan.
Pelaporan ke Bawaslu telah diterima pada Senin, 19 Februari 2024 malam. Tim kuasa hukum berharap, dugaan pelanggaran oleh Caleg RA tersebut bisa diproses dengan maksimal.
Dalam keterangannya, Agustian menyatakan, dugaan politik uang itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap memproses keinginan kliennya.
"Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Ciamis, yakni berupa money politik atau serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu berinisal RA kepada pemilih di Dapil Jabar X," terang Agustian Effendi, Selasa, 20 Februari 2024.
Tindakan yang dilakukan RA itu, lanjut Agustian, dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.
"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg atau alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop. Kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar X berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024," ungkapnya.
Mencederai pesta demokrasi
Dampak dari serangan fajar, ujar Agustian, telah mencederai pesta demokrasi yang menganut asas Luber dan Jurdil. Dugaan tindakan curang itu juga bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya di Dapil Jabar X.