Tok ! Kejari Majalengka Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Inisial AJI

- 20 Februari 2024, 23:06 WIB
Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan perkara pra peradilan yang dimohon tersangka inisial AJI/PR JABAR
Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan perkara pra peradilan yang dimohon tersangka inisial AJI/PR JABAR /
PR JABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka inisial AJI, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian pinjaman Kur dan Kupedes pada Bank BRI Unit Salagedang tahun 2020-2022 bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Selasa 20 Februari 2024.
 
Kemenangan gugatan praperadilan oleh Kejari Majalengka tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Majalengka dengan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mjl.
 
Inti petitumnya adalah menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat.
 
 
"Pada hari Selasa 20 Februari 2024 Pengadilan Negeri Majalengka telah memutus perkara pra peradilan yang dimohonkan oleh tersangka inisial AJI terhadap Kejari Majalengka," kata Kejari Majalengka Wawan Kustiawan melalui Kasie Intel Kejari Majalengka Moch Ridwan Dermawan ditemui awak media, Selasa 20 Februari 2024.
 
"Penetapan tersangka tersebut atas dugaan Tipikor dalam Pemberian Pinjaman Kur dan Kupedes pada Bank Bri Unit Salagedang Tahun 2020-2022," ujar dia menambahkan.
 
Ridwan menjelaskan pada tanggal 01 Februari 2024 sdr. Tersangka inisial AJI melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mjl. 
 
 
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat," ucapnya.
 
Putusan yang dibacakan Hakim tersebut, jelas dia intinya menolak permohonan-permohonan dari Pemohon Praperadilan tersangka inisial AJI seluruhnya, maka dari itu Penetapan inisial AJI sebagai tersangka oleh Kepala Kejari Majalengka adalah sah menurut Hukum.
 
Lalu ia mengatakan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sehingga penyidik Kejari Majalengka melanjutkan Tindakan Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian pinjaman Kur dan Kupedes pada Bank BRI Unit Salagedang Tahun 2020-2022 tersebut dengan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
 
 
Sidang dipimpin oleh Hakim Ridho Akbar, S.H.,M.H. dan dibantu oleh Panitera Pengganti Herny, S.H. Adapun Jaksa Praperadilan dipimpin langsung oleh Hendra Prayoga, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Febri Edrin Simamora, S.H.,M.H. (Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus) serta beberapa Jaksa lainnya.
 
"Sidang berlangsung selama 7 kali dan selama sidang berlangsung rata-rata dihadiri oleh lebih kurang 10 (sepuluh) orang pengunjung sidang serta selama persidangan berjalan aman dan tertib dan tidak mendapatkan hambatan yang berarti," jelas Ridwan.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah