PR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar menangkap seorang kurir dari Jakarta berinisial BRB (31) Warga Dusun Ciwalur RT 05/15, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pelaku (kurir) pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan golongan satu narkotika itu, disergap polisi di exit gerbang tol Kertajati hendak menuju Majalengka.
Dari tangan kurir polisi berhasil menyita 1 Kg sabu telah dibungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan Gwa Nyi Wang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, pada hari Jumat tanggal 26 April pukul 16.00 WIB polisi memperoleh informasi bahwa akan dilakukan peredaran narkotika jenis sabu ke wilayah Majalengka.
“Allhamdulilah pada tanggal 26 April ungkap kasus besar 1 Kg sabu, ” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto ditemui media saat press release Kamis 2 Mei 2024.
Menurut Indra Informasi dari masyarakat itu menjadi kunci dalam pengungkapan kasus besar ini.
“Kami mendapat informasi akan ada kurir dari Jakarta sampai tujuan ke Majalengka untuk melakukan peredaran narkotika, ” ucapnya.