Hasil Rapat Pleno KPU Indramayu, Partai Golkar Pemenang Pemilu Legislatif, Ini Jumlah Kursinya

- 3 Mei 2024, 12:14 WIB
Hasil Rapat Pleno KPU Indramayu, Partai Golkar Pemenang Pemilu Legilatif, Ini Jumlah Kursinya
Hasil Rapat Pleno KPU Indramayu, Partai Golkar Pemenang Pemilu Legilatif, Ini Jumlah Kursinya /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Partai Golongan Karya (Golkar) unggul dengan perolehan 14 kursi di DPRD Indramayu hasil Pemilu Legislatif 2024.

Hal itu diketahui dari rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Legislatif dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Indramayu oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Indramayu, Kamis 2 Mei 2024.

Rapat pleno yang berlangsung di Aula KPU Indramayu menetapkan Partai Golkar meraih kursi terbanyak, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Live Streaming Badminton Uber Cup 2024 Indonesia vs Thailand di iNews TV Hari ini, Saksikan Gratis

Menurut Ketua KPU Indramayu, Masykur, perolehan kursi Partai Golkar terbanyak dari Partai lainnya yaitu 14 Kursi. Sedangkan untuk peringkat kedua PDI Perjuangan dengan perolehan 12 kursi, dan peringkat ke tiga PKB dengan perolehan 10 Kursi.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan sidang sengketa Pileg, rapat pleno penetapan hasil Pileg tersebut tetap berjalan,"ucap Masykur.

Adanya sidang MK tidak berpengaruh, karena Kabupaten Indramayu tidak ada PHPU untuk Pileg maupun masalah yang lainnya.

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat Singkat Tinggal Print untuk Hari Ini: Hanya Orang Beriman yang Tak Merugi

Masykur menjelaskan, MK telah mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, untuk segera menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan Caleg terpilih.

"Sesuai dengan surat KPU RI kami melaksanakan rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi untuk partai politik dan Dewan terpilih ini sesuai dengan surat 663 surat Dinas KPU RI,"terangnya.

KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, bagi yang tidak mendapatkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.

Baca Juga: Segera Booking, Rekomendasi 3 Hotel Terdekat Stadion Siliwangi Bandung Buat Nonton Konser Sheila on 7

"KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK pertanggal 29 kemarin (April), maka setelah menerima itu maksimal tiga hari dari tanggal itu artinya hari ini, tanggal 2 Mei 2024, itu hari terakhir untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Indramayu,"ujarnya.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah