Nilainya Capai Rp 1,5 M, Lagi Warga Losari Kab Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

- 3 Mei 2024, 19:15 WIB
Nilainya Capai Rp 1,5 M, Lagi Warga Losari Kab Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
Nilainya Capai Rp 1,5 M, Lagi Warga Losari Kab Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR-Kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun 2022 senilai Rp 1,5 M lebih menyeruak di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut kini sudah dilaporkan perwakilan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada tanggal 26 April 2024 lalu, sejumlah warga mendatangi langsung kejaksaan untuk membuat laporan.

"Kami masyarakat Desa Tawangsari melakukan upaya pengaduan masyarakat mengenai kinerja Kepala Desa kami sebelumnya yaitu sodara MS, Kuwu Periode 2017-2023," kata Kasidun (56), salah satu perwakilan warga Desa Tawangsari.

Baca Juga: Dompet Elektronik Terisi Saldo DANA Gratis Bagaimana Caranya? Coba 3 Metode Ini Untuk Konversi Jadi Uang Nyata

Perwakilan warga Desa Tawangsari lainnya yang saat itu turut serta melapor ke kejaksaan ada 8 orang. Masing-masing KASIDUN (56),
IMAM BAEHAQI (39),
KARNADI (34), CASRUDI (41), ROCHIDIN (52), AMIRUDIN (57), ZAENUDDIN (56), dan SARWANDI (58).

Warga menyebutkan,
berdasarkan bukti yang ada selaku perwakilan masyarakat Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon mereka mengajukan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Provinsi yang di lakukan oleh MS.

Berikut temuan dugaan korupsi yang dilaporkan perwakilan warga Desa Tawangsari Kec Losari Kab Cirebon:

Baca Juga: NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Korea Selatan Thomas Cup 2024, Jonatan Christie Tengah Berjuang Keras

1) Penemuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan Dana Bantuan Provinsi tahun 2022 yang digelapkan oleh saudara MS (Kuwu Periode 2017-2023) sebesar Rp.1.109.803.000,- (berkas terlampir).

2) Penemuan Dana BUMDES tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Bantuan Provinsi dan Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dari uang Dana Desa (DD) 2022. (berkas terlampir)

3) Penemuan Tim Auditor IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Cirebon telah ditemukan Dana Desa (DD) tahun 2023 tahap kedua sebesar Rp. 170.000.000,- (berkas terlampir)

Baca Juga: Berita Saldo DANA Gratis 2024 Hari Ini: Ini Daftar Game Penghasil Uang Tercepat Langsung Cair!

Berikut yang menjadi dasar pengaduan warga:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kab. Cirebon No. 141.2/1626-Sekret/2023 terkait persyaratan bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, dimana dalam surat tersebut sebagaimana yang disahkan oleh Kepala Inspektoray Iyan Ediyana, menyatakan bahwa Saudara MS dengan Nomor Induk 3209031502790006 yang saat itu menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari masa bakti tahun 2017-2023 berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Cirebon yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tidak memiliki tunggakan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap audit operasional dana Dana Desa (DD) sejak 2017 sampai dengan 2023, dimana surat tersebut dianggap memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Cirebon No. 24 tahun 2023 sebagai persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon (Surat Terlampir)

Baca Juga: Ini Fasilitas yang Ada di Asrama Haji Indramayu, Bey Mahchmudin Minta Pengelola Bebenah Sejumlah Fasilitas

"Akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak benar. Karenanya kami mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Kasidun seraya diamini yang lainnya.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah