Geger! Pria di Majalengka Nekat Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Gegara Ini

- 10 Mei 2024, 13:54 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto/PR JABAR
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto/PR JABAR /

PR JABAR- Pelaku IS (40) bekerja buruh harian lepas, penduduk di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka nekat bakar mobil dan rumah milik mantan istrinya.

Kejadian tersebut bermula pelaku inisial IS menghubungi korban inisial Y meminta untuk kembali rujuk, namun keinginannya itu tidak digubris oleh korban tersebut. Dimana status sebelumnya bahwa pelaku dan korban adalah pasangan suami istri.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, pada hari Selasa (7/5/2024) sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pembakaran mobil dan selang beberapa hari kemudian pada pukul 17.00 WIB rumah korban turut di bakar oleh pelaku.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper, Korban dan Pelaku Sempat Berhubungan Intim Dua Kali

Awal Mula Kejadian Pelaku Bakar Mobil dan Rumah milik korban. 

Menurut Indra, awal mula terjadinya kejadian pembakaran mobil dan rumah adalah motifnya asmara. Pelaku inisial IS sempat menghubungi korban Y meminta untuk kembali rujuk.

“Pelaku dan korban itu adalah pasangan suami istri, namun sudah cerai, ” kata Indra ditemui wartawan di Mapolres pada saat Press release, Jumat 10 Mei 2024.

“Nah kemudian pelaku ini ingin meminta rujuk kembali. Namun korban sendiri mengatakan tidak mau, sehingga pelaku pun melakukan aksi pembakaran dan pengrusakan mobil dan rumah milik korban pada pukul 16.00 WIB, “lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Mayat dalam Koper Pelaku Terlihat Jelas CCTV Masuk Salah Satu Hotel di Bandung

Lalu ia mengatakan, sebelum pelaku melakukan pembakaran mobil dan rumah milik korban. Diketahui informasi bahwa korban sedang berada di alfamart, tepatnya di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, pelaku melaksanakan aksinya pada saat korban sedang memasuki alfamart. Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan aksi nekadnya dengan membawa bensin (pertalite) dan korek api.

“Bensin dan korek api disiramkan pelaku ke  mobil milik korban, dan pelaku merasa tidak puas dengan aksi nekadnya, kemudian pelaku pun akhirnya mendatangi rumah milik korban untuk membakarnya, ” ucapnya.

Baca Juga: Buntut Tawuran Pelajar SMP di Watubelah Cirebon, 5 Orang Ditangkap Polisi, Termasuk 2 Pelaku Pembacokan

Ia menjelaskan dimana rumah korban inisial Y ini terletak di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Lebih lanjut ia mengatakan pada saat pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumah korban ini tidak di kunci sehingga pelaku pun bisa masuk leluasa ke rumah milik korban tersebut.

“Pelaku masuk ke ruang tamu korban, kemudian dibakar dan allhamdulilah bisa dipadamkan oleh petugas kepolisian, ” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Dukung Pencalonan Stafsus Menag Nuruzzaman Menjadi Bupati Cirebon, Yakin Bisa Lakukan Ini

Setelah pelaku melaksanakan aksinya di rumah korban pelaku pun langsung melarikan diri ke wilayah  Sukahaji, Majalengka.

Pelaku Sempat Melarikan diri dan Mencoba Menghilangkan Barang Bukti. 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Sukahaji dan menjual handphone miliknya, kemudian pelaku pun menyembunyikan mobil yang digunakan pelaku melakukan tindakan pidana tersebut, ” tuturnya.

Menjelang malam hari tiba pelaku akhirnya kembali ke rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Besok paginya pelaku berangkat ke Sukahaji bekerja sebagai buruh pabrik dan melakukan aktivitas gojeknya.

Baca Juga: 2 Pelaku Perusakan Kafe di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Ternyata Ini Gara-garanya

"Pada malam hari setelah melakukan kegiatan gojek petang harinya, pelaku kemudian pulang ke Sukaraja. Sukaraja itu rumah tinggal pelaku dan rumah orang tuanya menetap, " tegasnya. 

Mendengar informasi tersebut banyak anggota kepolisian datang mencari keberadaannya, Dia pun langsung berkomunikasi dengan kedua orang tuanya.

Orang tuanya akhirnya menyarankan untuk menyerahkan diri pada pelaku dan diketahui bahwa pelaku ini kenal dengan mantan kuwu di desa Sukaraja.

Baca Juga: Beri Pujian, Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Cimahi Terus Berinovasi

Setelah itu mantan kuwu ini pun teryata kenal dengan salah satu anggota polres Majalengka yakni kasat intel. Kemudian mantan kuwu itu komunikasi dengan kasat intel merayu agar pelaku menyerahkan diri.

Pada pukul 18.30 WIB pelaku pun diantar ke Mapolres Majalengka diintrograsi, kemudian pelaku menujukkan barang bukti yang telah disembunyikan dan dijual oleh pelaku.

Atas perbuatanya pelaku pun dijerat pasal 187 KUHAP Pidana dan 406 KUHAP Pidana paling lama 12 tahun.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah