Baca Juga: Honda Pertahankan Posisi di Klasemen IndyCar Series Jelang Balapan Historis Indy 500
Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ saja, sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga somasi ketiga yang dilayangkan kepada BNI melalui kuasa hukumnya.
"Juga laporan-laporan atas adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh," ujarnya.
Pada prinsipnya dengan adanya situasi ini, yang diinginkan para korban adalah pembatalan Perjanjian Kredit antara para korban dengan pihak Bank BNI.
Lalu dilakukan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan para korban kepada Bank BNI. Namun melalui surat jawaban dari pihak BNI, telah menyatakan bahwa Bank BNI tidak dapat memenuhi permintaan para korban, dan dalam beberapa kesempatan masih terus mengajak para korban untuk melakukan gugatan kepada Developer, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan.
Hal ini yang kemudian membuat para korban khawatir tidak ada kepastian penyelesaian yang jelas. Karena menurut para korban, yang diupayakan oleh Bank BNI adalah sesuatu yang sia-sia dan hanya ingin buying time saja.
"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur," ujar Zacharia.
Baca Juga: Bergabung dengan Liga 1 2024-2025, PSBS Biak Tunjuk Eks Real Madrid sebagai Pelatih Andalannya
Namun nyatanya BNI tidak dapat mengakomodir permintaan warga selaku debitur dan meminta warga untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh BNI.