Ia pun menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan BB 1% MC yang menyatakan bahwa logo dan lambang mereka masih terdapat di Kemenkumham.
"Ini perlu diluruskan. Bahwa ini masalah administrasi. Masyarakat pecibta otomotif harus ketahui sejarahnya kenapa logl dan lambang masih terdaftar atas nama mereka. Ini karena ada penggelapan yang dilakukan oleh El Presidente BB 1% MC. Ini bisa dibuktikan dengan status dia sebagai tersangka di Kepolisian," jelasnya.
Sanksi Hukum
Sementara itu, salah seorang pendiri BBMC Indonesia atau SS Diponegoro, Beny Gumelar atau akrab disapa Kang Bebeng mengapresiasi upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung berdasarkan keputusan tetap yang sudah ada.
"Dengan kerja keras pengurus, El Presidente dan jajaran serta tim hukum yang luar biasa hebat, selama enam tahun berperkara akhirnya hari ini puncaknya dengan ditandai eksekusi," ujar Kang Bebeng.
Senada dengan tim kuasa hukum, Kang Bebeng juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang bersikukuh menggunakan logo yang kini dipakai BBMC.
"Akan ada sanksi hukum yang tegas bila mereka membangkang dan gunakan yang bukan hak mereka. Mulai sejak hari ini saya berharap seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, bahwa kami adalah pihak yg secara hak secara hukum berhak memakai logo dan nama BBMC Indonesia," tegas Kang Bebeng.
Diberitakan sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.
Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.