PR Jabar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), menangani perkara kematian Vina dan Eky, dengan tersangka baru atas nama Pegi Setiawan.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa Kejati Jabar akan menunjuk enam Jaksa.
"Enam Jaksa kita siapkan untuk perkara ini, dengan tersangka Pegi Setiawan, " paparnya, Rabu 29 Mei 2024.
Kasipenkum menambahkan, enam Jaksa ini saat ini sudah menerima SPDP dari Polda Jabar atas nama tersangka Pegi Setiawan.
"Ya sudah kami terima SPDP sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu, nanti enam Jaksa akan melakukan kordinasi dengan penyidik Polda Jabar terkait kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam, " jelasnya.
Pegi dijerat dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 th 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima pihak kejaksaan tinggi Jawa barat sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu.***