Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Atas Nama Tersangka Pegi Setiawan Dalam Kasus Penghilangan Nyawa Vina dan Eky

- 29 Mei 2024, 07:37 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya /

PR Jabar - Kasus kematian Vina dan Eky dengan tersangka baru atas nama Pegi Setiawan, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) JawaBarat yang sudahmenerima SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa benar Kejati Jabar menerima Spdp dari Polda Jabar atas nama tersangka PS.

Baca Juga: Tertawan Hati Rabu 29 Mei 2024: Tak Ada Rencana Kejahatan yang Sempurna, Duo Keji Maya-Alyssa Kena Batunya

"Ya atas nama Pegi, dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 th 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima pihak kejaksaan tinggi Jawa barat sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu.

" Sejak 22 Mei 2024 lalu kami terima berkasnya," jelasnya.

Kejati Jabar akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar, perihal penanganan kasus yang viral ini.

Baca Juga: Kapan Program Tapera Mulai Berlaku Bagi ASN dan Karyawan Swasta, Cek Syarat Peserta Tapera Terbaru

"Kami akan berkoordinasi terus dengan Polda Jabar, terkait proses hukum atas tersangka Pegi Setiawan, " paparnya.

 

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah