Polres Majalengka Masih Selidiki Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 2 Juli 2024, 15:18 WIB
Polres Majalengka Gelar Pres Release di Mapolres/PR JABAR
Polres Majalengka Gelar Pres Release di Mapolres/PR JABAR /

PR JABAR- Polres Majalengka, Polda Jawa Barat hari ini Selasa 2 Juli 2024 menggelar pres release terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres. 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat reskrim AKP Tito Witular mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Totong Abdul Hadi (ayah kandung) korban kejadian pada Rabu 7 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WIB di salah satu tempat di kabupaten Majalengka. 

Menurut dia, saat kejadian anak tersebut berusia 4 tahun, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya. 

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap 8 Pelaku Satu Diantaranya TO

"Pelaku masih dalam penyelidikan, " kata Indra Selasa 2 Juli 2024.

Indra menjelaskan kejadian bermula ketika pelapor mendengar tangisan anaknya setelah selesai sholat dzuhur. 

Lalu ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan telah ditemukan kemerahan pada kemaluan korban yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana. 

Baca Juga: Polres Majalengka Ciduk Pelaku Spesialis Curanmor Beroperasi di Tiga Lokasi Kabupaten

"Kami pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah sejak laporan diterima pada 28 Agustus 2023 yang lalu, " ucapannya. 

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah