PR JABAR- Sat Reskrim Polres Majalengka menggelar Operasi Libas Lodaya tahun 2024 yang dilaksanakan selama 10 hari. Terhitung mulai tanggal 6 juni sampai dengan tanggal 15 Juni tahun 2024.
Selama Operasi Libas Lodaya 2024. Dari 8 tersangka yang telah berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan pelaku Target Operasi (TO).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengungkapkan, kepolisian telah berhasil menangkap 8 orang tersangka dan satu orang diantaranya merupakan Target Operasi (TO).
Baca Juga: Polres Majalengka Ciduk Pelaku Spesialis Curanmor Beroperasi di Tiga Lokasi Kabupaten
"Kami telah menangkap 8 orang tersangka, satu orang diantaranya merupakan TO dan 7 orang pelaku lainnya bukan (Non) TO, " kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat press release di Mapolres, Kamis 20 Juni 2024.
Indra menyebutkan, ke 8 para tersangka tersebut terdiri dari, dua orang tersangka merupakan pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas), kemudian lima orang tersangka (curat) yaitu melakukan pencurian tihang kabel jaringan internet dan satu orang lagi mencuri kotak amal di salah satu masjid di Majalengka.
Adapun identitas dari para tersangka yang pertama berinisial ZHT, RTA, AS, RR, RBE, AW, MF dan ANT.
Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Kapolres Majalengka: 5008 orang Terselamatkan
Indra menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan ke 8 pelaku yakni, pencurian dengan tindak kekerasan, tihang kabel jaringan internet dan mencuri kotak amal.