KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai Rp 10,2 M Berupa..

- 1 Juni 2024, 11:25 WIB
KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai Rp 10,2 M Berupa..
KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai Rp 10,2 M Berupa.. /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jum'at 31 Mei 2024.

Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.

Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu.

Baca Juga: Bunga Bangsa Ajak Manusia Jaga Bumi Lewat Album Panggrantesing Jagad

Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp 8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp 2.224.856.000,-.

Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp 10.274.791.000, -.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Real Madrid di Final Liga Champions, Simak juga Head to Head dan Line Up

"Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku," kata Mukti.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah