Edarkan Uang Palsu, seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

- 6 Juni 2024, 07:02 WIB
Polisi Cokok pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu di Garut
Polisi Cokok pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu di Garut /Istimewa

PR Jabar – Polisi sektor Bayongbong (Polsek) kabupaten Garut berhasil menangkap pelaku penyebaran uang palsu yang beraksi di sebuah toko di Kampung Kaum, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Rabu pagi (05/06/2024).

Kapolsek Bayongbong, Iptu Gopar Suryadi Mulya, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat laporan dari warga sekitar. Saksi melaporkan bahwa pelaku berinisial DR (38), warga Kecamatan Bayongbong, diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi di warung milik Yanyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Bayongbong.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Petugas Haji Indonesia Dikerahkan saat Puncak Haji

“Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut,” kata Iptu Gopar Suryadi Mulya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan 50 ribu dan satu lembar uang pecahan 20 ribu yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menyita sisa hasil kembalian transaksi, satu unit handphone, minyak wangi, dan satu lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Telah Dibuka! Inilah 12 SMA Terbaik di Bandung, Referensi Orang Tua dan Siswa

“Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gopar.

Kapolsek Bayongbong juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang.
“lebih waspada dalam menerima dan menggunakan uang, serta tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah