Terungkap Pengelola Judi Online di Bogor Ternyata Melibatkan Satu Keluarga, Begini Kata Polisi

- 6 Juni 2024, 23:11 WIB
Terungkap Pengelola Judi Online di Bogor Ternyata Melibatkan Satu Keluarga, Begini Kata Polisi
Terungkap Pengelola Judi Online di Bogor Ternyata Melibatkan Satu Keluarga, Begini Kata Polisi /Antara/


PR JABAR -Pengelola judi online yang terungkap di wilayah Bogor melibatkan satu keluarga. Hal tersebut disampaikan pihak Kepolisi Polda Metro Jaya.

"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Kesimpulan tersebut setelah petugas menemukan pakta dari 23 tersangka yang ditangkap, ternyata lima orang pengelola merupakan satu keluarga.

Baca Juga: Keren! Kepala Desa Wanajaya, Kasokandel Raih Pararegal Justice Award 2024

Mereka adalah pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).

Kemudian dari 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, mereka diketahui direkrut oleh anak dari pengelola.

"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal," paparnya.

Baca Juga: Keutamaan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2024: Pahala Melimpah, Ini Penjelasannya!

"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.

Sedangkan soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, saat ini masih proses pendalaman.

"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka," katanya.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024: Cara Mudah Cek Status Pendaftaran dan Tips Penting Lainnya

Sementara untuk barang bukti yang telah disita dari kasus ini cukup banyak dan bervariatif. Meliputi 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.

Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp 2,5 miliar, dan dua unit mobil.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.

Baca Juga: Petrokimia Kembali Gagal Raih Kemenangan usai dikalahkan Jakarta BIN di PLN Mobile Proliga 2024

"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah