PR JABAR - Setelah hampir 5 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ambruknya gapura Alun-alun Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan tiga tersangka, Selasa 11 Juni 2024.
Salah satu tersangka berinisial AM yang merupakan pejabat ASN di Dinas Kingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap 2.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah E selaku kontraktor pembangunan (swasta), dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
Baca Juga: Bey Machmudin Dorong Jabar Tingkatkan Produksi Bawang Merah
"Kepada ketiga tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka resmi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa 11 Juni 2024.
Untuk memperlancar dan mempermudah proses pemeriksaan, kepada mereka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Atau hingga 30 Juni 2024 nanti. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.
Sementara itu, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa oleh Kejari Kabupaten Cirebon, disambut positif sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Waswin Janata, seorang praktisi hukum setempat.
Namun demikian dirinya mempertanyakan, apakah mereka yang terlibat hanya 3 orang, atau masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya.