Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alun-alun Pataraksa Cirebon, Bakal Ada Pejabat yang Menyusul?

- 12 Juni 2024, 09:52 WIB
Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa Sumber.
Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa Sumber. /Istimewa/

PR JABAR – Setelah lima bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa, Sumber.

Hal itu terungkap saat ekspos hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa sore 11 Juni 2024 di kantor setempat.

Dalam rilis penetapan tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon juga menghadirkan tiga nama yang diduga terlibat.

Baca Juga: Peluang Menang Besar, Kang Luthfi Sarankan Abdullah Syukri Maju Jadi Calon Bupati Cirebon Bukan Wakil Bupati

Tiga tersangka tersebut yang pertama adalah AM, PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam perannya sebagai PPK, AM dianggap gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku pengendali kontrak pembangunan Alun-alun Pataraksa.

Yang kedua, pengusaha berinisial E yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Alun-alun Pataraksa Sumber yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang Pilbup Cirebon, Imron Rosyadi Bujuk Abdullah Syukri Jadi Calon Wakil Bupatinya dan PDIP-PKB Koalisi

Untuk tersangka berinisial E, berdasarkan hasil penyidikan ia diduga melaksanakan pekerjaan pembangunan Alun-alun Pataraksa tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka yang ketiga adalah D yang dalam proyek pembangunan alun-alun bertindak sebagai konsultan pengawas bagian administrasi dari swasta.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah