PR JABAR – Setelah lima bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa, Sumber.
Hal itu terungkap saat ekspos hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa sore 11 Juni 2024 di kantor setempat.
Dalam rilis penetapan tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon juga menghadirkan tiga nama yang diduga terlibat.
Tiga tersangka tersebut yang pertama adalah AM, PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam perannya sebagai PPK, AM dianggap gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku pengendali kontrak pembangunan Alun-alun Pataraksa.
Yang kedua, pengusaha berinisial E yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Alun-alun Pataraksa Sumber yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.
Untuk tersangka berinisial E, berdasarkan hasil penyidikan ia diduga melaksanakan pekerjaan pembangunan Alun-alun Pataraksa tidak sesuai spesifikasi.
Tersangka yang ketiga adalah D yang dalam proyek pembangunan alun-alun bertindak sebagai konsultan pengawas bagian administrasi dari swasta.