“Ini salah satu upaya kami untuk mengimplementasikan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan seni budaya. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita lestarikan budaya yang dimiliki Jawa Barat. Siapa lagi yang melakukan, kalau bukan kita bersama,” ucap Kadisparbud Jabar.
Baca Juga: Disparbud Jabar Meriahkan Kirab Budaya HUT Ke-44 Dewan Kerajinan Nasional
Sosialisasi ini juga menjadi langkah nyata Disparbud Jabar dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi khususnya keterbukaan informasi publik. Kepada para peserta, Disparbud Jabar memberikan informasi pendukungan budaya dari pemerintah pusat (Dana Indonesiana), Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan informasi yang disampaikan, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan kreativitas serta memperluas jaringan kolaborasi dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah.***