Kejaksaan Agung Ungkap Berhasil Tangkap 138 Buronan Kelas Kakap dengan 79 DPO Kasus Korupsi Selama Tahun 2023

1 Januari 2024, 23:38 WIB
ilustrasi koruptor /


JURNAL GAYA - Kaleidoskop pemberantasan kejahatan dan kasus korupsi yang berhasil dicapai Kejaksaan Agung RI selama tahun 2023 diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya kepada media pada Senin, 1 Januari 2024.

Hari pertama di tahun 2024, Kejaksaan Agung RI memberikan laporan pencapaian instansinya kepada masyarakat melalui media yang sudah berhasil menangkap 138 buronan dengan 79 di antaranya kasus korupsi. 

Capaian ini menjadi tonggak untuk lebih meningkatkan kembali kinerja Kejaksaaan Agung di tahun 2024.

Baca Juga: Milad Masjid Al Jabbar Dihadiri Ustazah Oki Setiana Dewi, Jamaah Membludak Penuhi Pengajiannya

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 1 Januari 2024, seperti dikutip dari PMJ News. 

Kapuspenkum menyebutkan sesuai data yang telah diterimanya, jajaran Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 138 orang DPO, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," jelasnya kembali.

Baca Juga: Gempa Besar Disertai Tsunami Hantam Jepang, Ada Instruksi Warga Mengungsi, Reaktor Nuklik Paling Dikhawatirkan

Selain penangkapan DPO, Kejaksaaan Agung juga telah menerapkan restorative justive kepada ribuan kasus di seluruh tanah air yang telah diperiksa dan layak mendapatkan restorative atau penghentian penuntutan demi keadialan dan kemanusiaan yang lebih besar.

Restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ujarnya.

EValuasi Kejaksaan Agung selama tahun 2023 telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

Baca Juga: AFA Ingin Pensiunkan Nomor 10 jika Lionel Messi Sudah Tidak Lagi Bela Timnas Argentina

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," tuturnya.

"Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370," tambahnya.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.

Tahun 2024 menjadi tahun terakhir jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin seiring dengan berakhirnya kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua kalinya.***

Editor: Artya Syah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler