Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Mudah dan Praktis

- 30 Juni 2024, 19:11 WIB
cetak kk online
cetak kk online /

PR JABAR - Seiring dengan kemajuan teknologi, proses pelayanan birokrasi menjadi semakin mudah.

Kini, telah tersedia fasilitas untuk melakukan pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara daring.

Dengan adanya layanan ini, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi tidak lagi diperlukan.

Inovasi terbaru ini memberikan kenyamanan kepada masyarakat, menghilangkan kerumitan membawa dokumen fisik KK atau antri untuk persyaratan administratif KK.

Selain itu, metode pengecekan KK secara online juga dapat menghemat waktu pengguna.

Pengecekan KK umumnya dilakukan untuk memastikan bahwa data identitas seluruh anggota keluarga terdaftar dengan benar di Dukcapil setempat, atau untuk memverifikasi status keaktifan dokumen.

Berbagai cara dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan KK secara online, termasuk melalui situs resmi Disdukcapil, pesan email, media sosial, dan Whatsapp.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan KK melalui situs Disdukcapil:

  • Buka Google pada perangkat, seperti laptop atau ponsel.
  • Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Pilih opsi "Cek NIK" dari menu yang tersedia.
  • Masukkan nomor NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor KK (seringkali memerlukan
  • informasi tambahan seperti nama lengkap dan nama ibu kandung).
  • Klik tombol "Cek NIK".
  • Jika dokumen terdaftar, informasi lengkap akan ditampilkan.

Agar lebih mudah menemukan situs yang tepat, disediakan pula daftar situs resmi Disdukcapil untuk beberapa daerah.

Selain itu, pengecekan KK juga dapat dilakukan melalui email, media sosial, dan Whatsapp dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dukcapil.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah