TPS Dekat Rumah Paslon atau Posko Pemenangan Dinilai Rawan, Tapi Begini Kata Bawaslu

11 Februari 2024, 22:38 WIB
TPS Dekat Rumah Paslon atau Posko Pemenangan Dinilai Rawan, Tapi Begini Kata Bawaslu /Antara/


PR JABAR- Tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, ataupun posko pemenangan pasangan calon tertentu tak dipungkiri Bawaslu RI dinilai rawan.

"Tetapi itu tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan
di Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.

Menurutnya, kerawanan itu di antaranya terkait potensi kampanye yang mungkin terjadi di TPS-TPS tersebut. Selain itu kemungkinan adanya mobilisasi massa saat pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga: Lebih Dari 10 ribu Warga Pindah Memilih Dari Luar Daerah ke TPS Kota Bogor, Begini Kata KPU

“Suasana di TPS seharusnya tidak boleh terganggu oleh ajakan dan yang lain-lain, karena baik saat masa tenang ataupun hari pemungutan suara tidak boleh ada kampanye saat itu. Kemudian juga, ada kemungkinan terjadi mobilisasi massa. Itu potensi terjadi. Dengan demikian, karena terlalu dekat (posko) tim pemenangan dan lain-lain, ini yang dapat mengganggu jalannya proses pemungutan suara, apalagi kalau sudah masuk di lingkungan TPS,” sambungnya.

Meski demikian, Bagja menegaskan situasi itu tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan. Artinya, TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah capres, cawapres, ataupun posko pemenangan tidak dilarang.

“Tetapi dianjurkan agar lebih baik jauh dari (posko) tim pemenangan,” kata Bagja.

Baca Juga: Siapa Feri Amsari yang Muncul di Film Dirty Vote? Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejaknya

Sementara itu,
hasil pemetaan Bawaslu pada 3–8 Februari 2024 menunjukkan ada 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, dan posko-posko pemenangan partai politik ataupun pasangan calon.

Jumlah itu belum termasuk TPS-TPS yang berada di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Provinsi Maluku Utara.

Bawaslu dari hasil pemantauan, laporan, dan analisis saat pemungutan suara pada pemilu sebelumnya memetakan tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Aston Villa vs Manchester United di Liga Inggris, Langsung Klik di Sini

Ada 14 kerawanan yang banyak terjadi di TPS, dan satu kerawanan yang tidak cukup banyak terjadi tetapi perlu diwaspadai.

Tujuh kerawanan yang paling banyak terjadi, yaitu terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tak lagi memenuhi syarat, terkait pemilih tambahan (DPTb), adanya KPPS yang bertugas di luar tempat dia memilih, TPS dekat rumah pasangan calon ataupun posko pemenangan, adanya potensi daftar pemilih khusus (DPK), dan TPS di wilayah rawan bencana.

Kemudian, 14 indikator kerawanan yang juga banyak terjadi di TPS menurut Bawaslu antara lain terkait kendala jaringan listrik dan Internet, TPS yang sulit dijangkau, TPS yang punya riwayat politik uang, dan TPS yang pernah terjadi kasus-kasus kekerasan misalnya intimidasi.

Baca Juga: Unggahan Ridwan Kamil Bikin Cewek-Cewek Cemburu, Siapakah Mayor Teddy? Simak Profil Ajudan Prabowo

Bawaslu pun mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Lima strategi Bawaslu itu mencakup patroli di TPS-TPS yang dinilai rawan, konsolidasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu, dan membuat posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengeluarkan tiga rekomendasi untuk KPU menginstruksikan PPS dan KPPS-nya agar mengantisipasi kerawanan yang dipetakan Bawaslu, berkoordinasi dengan seluruh lembaga terkait, dan memastikan distribusi logistik pemilu berjalan tepat waktu.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler