Bocoran Gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Segera Daftar Mumpung Masih Ada Waktu

26 April 2024, 00:10 WIB
Ilustrasi bocoran gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. /

 

PR JABAR - PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 akan mendapatkan gaji yang besarannya berbeda-beda. Bagi yang berminat menjadi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutuan Suara), segera daftar dan lengkapi persyaratannya paling lambat tanggal 29 April 2024.

Petugas PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 tersebut, nantinya akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serempak 2024, KPU sudah menetapkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024.

Baca Juga: Gagal Dapat Hadiah? Coba KODE REDEEM FF 26 April 2024 dan Cara Memasukannya, Ada Alternative Code Free Fire

Dalam keputusan itu juga diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmennya.

Seleksi PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Termasuk Gajinya

Tahapan Pembentukan PPK

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

Tahapan Pembentukan PPS

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei-6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei-8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei-11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3 Mei-12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13 Mei - 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei-18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei-20 Mei 2024.

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS 13 Mei-20 Mei 2024.

9. Wawancara Calon Anggota PPS 21-23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 24 - 25 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024.

12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan yakni surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Rincian Gaji PPK dan PPS

- PPK

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

- PPS

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

Bagi yang berminat, berikut link pendaftarannya: KLIK DI SINI

Itulah informasi seputar Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024.***

Editor: D Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler