Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Dibuka April 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

- 18 April 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024.
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR JABAR - Pendaftaran PPK dan PPS untuk pilkada serentak 2024, segera dibuka pada April 2024. PPK dan PPS ini nantinya akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi pelaksana Pemilu di tingkat kecamatan. Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

Untuk pembentukan PPK dan PPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Baca Juga: KODE REDEEM ML Kamis 18 April 2024, Lengkap Cara Mengklaim Reward Terbaru Mobile Legends

Dalam keputusan tersebut diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK dan PPS dalam gelaran Pilkada untuk tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Berikut tahapan seleksi terbuka pembentukan PPK:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.

Halaman:

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x