Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Dibuka April 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

- 18 April 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024.
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024 12.

12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Sementara untuk Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 yakni:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan yakni surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Bagi yang berminat untuk daftar menjadi PPK dan PPS, berikut link pendaftarannya: KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah