PR JABAR - Presiden Joko Widodo pada senin 20 Mei 2024 kemarin telah menetapkap peraturan tentang keikutsertaan ASN dan pegawai swasta dalam program Tapera. Para pegawai negeri maupun swasta akan dikenai potongan gaji.
Program Tapera diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang berbunyi tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
PP Nomor 21 Tahun 2024 antara lain berisi mengenai potongan sebesar 3 persen yang diambil dari gaji pekerja peserta Tapera setiap bulannya. Dimana 0,5 persen berasal dari pemberi kerja dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Cara Transfer BRI ke Saldo Dana Lewat Aplikasi BRImo, Cek Kode TF BRI ke DANA Lewat ATM
Baca Juga: Rekomendasi 2 Cara Daftar Haji Reguler. Cek Syarat Pendaftaran dan Jumlah Setoran Awal 2024
Menurut Presiden Jokowi, peraturan Tapera tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.
Kapan Tapera Mulai Berlaku
Lalu kapan iuran simpanan Tapera akan mulai berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN juga pekerja swasta dan pekerja lainnya hal ini sesuai dengan pasal 7 dalam PP No. 25 Tahun 2020.
Bila merujuk pada PP No. 21 Tahun 2024 disebutkan, pemotongan gaji untuk simpanan Tapera mulai berlaku sejak dikeluarkannya PP tersebut yakni pada tanggal 20 Mei 2024.
Kemudian dalam pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.
Maka apabila PP No. 25 Tahun 2020 disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, potongan Tapera untuk ASN dan pegawai swasta akan mulai berlaku pada 2027.
Aturan Tapera
Siapa Saja Peserta Tapera
Merujuk isi Pasal 5 PP 25 Tahun 2020, terdapat dua kategori yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Dimana yang dimaksud dengan pekerja meliputi:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Bila ada pekerja yang tidak ada kategori-kategori sebelumnya sebagaimana poin 10 di atas, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf c PP 21 Tahun 2024.
Syarat Peserta Tapera
Pekerja dan pekerja mandiri yang disebut dalam pasal 5 PP 25 Tahun 2020 wajib menjadi peserta apabila:
- Berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
- Khusus pekerja mandiri, dapat menjadi peserta biarpun berpenghasilan di bawah upah minimum.
- Telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.***