PR JABAR - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024, dimana merupakan perubahan untuk PP No. 25 tahun 2020 tentang TAPERA pada Senin 20 Mei 2024 yang baru lalu.
PP No. 21 tahun 2024 antara lain mengatur mengenai tata cara dan besaran pemotongan gaji ASN serta pekerja lainya termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri sebesar 3% per bulan sebagai iuran peserta TAPERA.
Untuk peserta pekerja, ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0 ,5% dan 2 ,5%. Sementara peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Baca Juga: Kapan Program Tapera Mulai Berlaku Bagi ASN dan Karyawan Swasta, Cek Syarat Peserta Tapera Terbaru
Adapun kelompok yang wajib mengikuti program TAPERA antara lain,
- ASN,
- TNI PORI,
- pekerja BUMN,
- BUMN, dan
- pekerja swasta.
Kapan Pemotongan Gaji untuk Tapera
Pada PP No. 21 Tahun 2024 disebutkan, simpanan Tapera akan mulai berlaku sejak dikeluarkannya PP tersebut yakni pada tanggal 20 Mei 2024.
Kemudian dalam pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan.
Maka apabila PP No. 25 Tahun 2020 disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, potongan Tapera untuk ASN dan pegawai swasta akan mulai berlaku pada 2027.
Aturan Tapera
Tabungan Tapera disetor setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Program Tapera sudah ada sejak 5 tahun yang lalu dan merupakan jaminan hari tua bagi peserta program.
Manfaat Tapera
Lebih lanjut menurut Menteri PUPR Basuki, manfaat TAPERA bagi peserta adalah sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah. Tabungan Tapera dapat digunakan peserta untuk mendapatkan bantuan membangun rumah.
Siapa Peserta Tapera?
Merujuk isi Pasal 5 PP 25 Tahun 2020, terdapat dua kategori yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Dimana yang dimaksud dengan pekerja meliputi:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Bila ada pekerja yang tidak ada kategori-kategori sebelumnya sebagaimana poin 10 di atas, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf c PP 21 Tahun 2024.***