"(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ujarnya.
EValuasi Kejaksaan Agung selama tahun 2023 telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.
Baca Juga: AFA Ingin Pensiunkan Nomor 10 jika Lionel Messi Sudah Tidak Lagi Bela Timnas Argentina
"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," tuturnya.
"Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370," tambahnya.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.
Tahun 2024 menjadi tahun terakhir jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin seiring dengan berakhirnya kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua kalinya.***