JURNAL GAYA - Kasus film dewasa atau asusila yang sempat viral dengan judul atau kata kunci Jaksel di dunia maya akhirnya menyeret 11 orang para pemain dan produksi yang berperan di dalamnya.
Kepolisian telah selesai melakukan penyidikan dan pemanggilan orang-orang yang diduga terlibat dalam proses produksi film dewasa tersebut, dan hasil dari pemeriksaan telah menetapkan 11 orang tersangka.
Untuk 11 orang pemeran aktor wanita dan aktor pria yang telah menjadi tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan telah ditetapkan Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti permulaan dan hasil pemeriksaaan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri kepada media, Kamis, 28 Desember 2023 seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 1 Januari 2024.
"(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," tambahnya.
Adapun nama-nama sembilan aktor pemeran wanita yang menjadi tersangka sebagai berikut: Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Sponsor Asal Indonesia, VR46 Ubah Nama Mulai MotoGP 2024