Para Penumpang KA Lain Harus Tahu, Berikut Kompensasi Jika Terdampak Peristiwa Seperti di Cicalengka

- 6 Januari 2024, 20:37 WIB
Para Penumpang KA Lain Harus Tahu, Berikut Kompensasi Jika Terdampak Peristiwa Seperti di Cicalengka
Para Penumpang KA Lain Harus Tahu, Berikut Kompensasi Jika Terdampak Peristiwa Seperti di Cicalengka /Hms kai/

PR JABAR-Setelah bekerja keras dengan menerjunkan alat berat,
petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka bekas tragedi kecelakaan, mulai Sabtu 6 Januari 2024 sudah kembali bisa dilalui.

Begitupun proses evakuasi para korban dan penumpang yang selamat sudah selesai didata petugas.

Lantas untuk para penumpang kereta lainnya yang terdampak peristiwa ini, mereka dapat kompensasi apa saja?

Baca Juga: Pindang Pusaka di Nagreg, Bandung, Benarkah Masakan Ini Hanya Dihidangkan Waktu Tertentu ?

Acuannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI
menyatakan kompensasi keterlambatan KA antar kota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

Baca Juga: Tips Merawat Kendaraan Pasca Liburan ala Daihatsu
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah