Pengumuman, Pedagang UMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

- 6 Februari 2024, 10:54 WIB
Logo sertifikat halal
Logo sertifikat halal /Sumber: uir.ac.id/

PR JABAR - Pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Menurut Siti Aminah, sanksi administratif akan diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Sanksi tersebut melibatkan pembagian sanksi administrasi dan bahkan dapat mencapai pelarangan edar bagi produk yang melanggar ketentuan.

"Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," tegasnya.

Keputusan ini berlaku untuk semua golongan bentuk usaha, termasuk baik dalam negeri maupun di luar negeri. Siti Aminah menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha makanan, minuman, dan jasa sembelihan.

Terkait biaya sertifikasi halal, Siti Aminah menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan self-declare sertifikat produk halal dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha, yang ditanggung oleh negara.

Sedangkan untuk pelaku usaha mikro kecil kategori reguler, biayanya sebesar Rp650.000, belum termasuk biaya tambahan seperti ongkos transportasi, sehingga total biayanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban serifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah