PR JABAR – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon resmi naik status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) per tanggal 21 Mei 2024.
Perubahan status tersebut merujuk pada keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2024 yang diterbitkan di laman Sekretariat Negara (Setneg).
Dokumen Perpres No 60 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.
Berdasarkan Perpres tersebut, IAIN Cirebon berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Berdasarkan Perpres, perubahan bentuk tersebut diupayakan dalam rangka integrasi antara ilmu Agama Islam dengan ilmu lain.
Juga ditujukan untuk mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi.
Peraturan juga memuat tentang status semua perangkat yang ada di IAIN saat berubah bentuk menjadi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, baik sumber daya manusia maupun asset fisik yang ada.
Disebutkan bahwa semua kekayaan, pegawai, serta hak dan kewajiban IAIN Syekh Nurjati Cirebon secara otomatis dialihkan ke dalam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.