PR JABAR - Kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Rizky alias Eky, memasuki babak baru setelah tayangnya film layar lebar.
Terbaru, polisi berhasil menangkap DPO alias buronan pembunuh Vina dan Eky. Pelaku sudah buron selama delapan tahun.
Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Smart Card di Mekkah, Ini Keuntungannya
Baca Juga: Suara Hati Pendiri BBMC Indonesia Tanggapi Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC
Penangkapan DPO pembunuh Vina Cirebon dan Eky dilakukan Polda Jabar.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Disampaikan Jules Abraham Abast, penangkapan DPO bernama Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," terang Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.