Awlain itu, semua mahasiswa IAIN Cirebon juga dialihkan menjadi mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Berikutnya, untuk penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, asset dan arsip terkait proses pengalihan IAIN menjadi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi tanggung jawab kementerian.
Dengan keluarnya pengesahan perubahan bentuk yangb baru ditandatangani Presiden Jokowi bulan Mei 2024, menunjukkan mundurnya target yang ditetapkan pihak kampus.
Berdasarkan rencana awal sebenarnya perubahan IAIN menjadi UIN Siber Cirebon ditargetkan bakal terealisasi pada saat akhir kepemimpinan rektor Prof Dr H Sumanta Hashim MAg atau sekitar tahun 2021-2022.
Baca Juga: Kementerian Agama Diimbau Anggota DPR untuk Menerbitkan Surat Edaran Larangan Umrah pada Musim Haji
Namun setelah melalui proses yang panjang akhirnya baru terealisasi saat kepemimpinan Rektor Prof Dr H Aan Jaelani MAg.
Bagi yang ingin melihat detail isi Perpres No 60 Tahun 2024 bisa diklik melalui link di bawah ini: