Masa Tenang, Dilarang Kampanye, Apalagi Bagi-bagi Uang Termasuk Serangan Fajar, Bawaslu: Itu Langgar UU !

- 12 Februari 2024, 21:57 WIB
Masa Tenang, Dilarang Kampanye, Apalagi Bagi-bagi Uang Atau Serangan Fajar, Bawaslu: Itu Langgar UU !
Masa Tenang, Dilarang Kampanye, Apalagi Bagi-bagi Uang Atau Serangan Fajar, Bawaslu: Itu Langgar UU ! /ANTARA/

PR JABAR - Semua peserta Pemilu diingatkan Bawaslu RI agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

"Khusus terkait medsos, Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu 11 Februari 2024.

Digelarnya patroli siber itu, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia Renang 100m Gaya Bebas Putra, Pan Zhanle: Suatu Kehormatan

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” sambung Lolly.

Seperti diketahui, untuk masa tenang KPU RI menetapkan mulai 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial tidak boleh dilakukan alias dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran.

Baca Juga: IIMS 2024 Digelar di JIExpo Kemayoran 15-25 Februari, Target Transaksi Rp5,3 Triliun Optimis Terpenuhi

Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermatinya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah