TERUNGKAP Ribuan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah

- 12 Februari 2024, 14:28 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Senin (12/2/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Senin (12/2/2024). /PR JABAR/D.IWAN

PR JABAR - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kecamatan Pataruman dan Kecamatan Banjar, Kota Banjar berhasil diamankan Tim Gabungan
Satpol PP,  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),
Pengawas Kelurahan / Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Banjar, selama dua hari masa tenang Pemilu 2024, mulai Minggu - Senin (11 - 12/2/2024).

Direncanakan ribuan APK berbentuk baliho, spanduk dan poster ini dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Kota Banjar. Sementara, khusus bendera parpol boleh diambilnya oleh parpol bersangkutan sekarang ini.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: WASPADAI Pemilih Mabuk Miras Oplosan Masuk TPS Pemilu 2024, Polres Banjar Amankan Ratusan Liter Minuman Ciu

Baca Juga: MASA TENANG Potensi Pelanggaran Pemilu Meningkat. Wahidan : Bawaslu Kota Banjar Tingkatkan Pengawasan

Menurutnya, pembersihan APK selama masa tenang,  terhitung mulai 11 Februari Tahun 2024 sampai hari pemungutan suara 14 Pebruari 2024 mendatang.

Bersamaan itu, Panwaslu Kecamatan Pataruman Kota Banjar juga mengawasi proses pembersihan APK yang menempel dan terpasang di seluruh wilayah Kecamatan Pataruman.

" Pembersihan APK dan pengawasan masa tenang Pemilu 2024 ini sesuai regulasi yang berlaku. Yaitu, PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye serta Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Kampanye ," ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan.

Menyusul masih adanya APK yang belum ditertibkan, dikatakan dia, Panwascam Pataruman masih terus menginventarisir seluruh APK yang tersisa sampai  hari pemungutan dan perhitungan suara.

" Kami berharap seluruh APK tidak ada lagi yang menempel dan terpasang di wilayah Kecamatan Pataruman.
Kami berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Pataruman berlangsung kondusif, jujur, adil, bebas dan rahasia ," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah