Tiket Kereta Lebaran 2024 Sudah Bisa Dipesan, Ini Ketentuan Bagasi Kereta Agar Tidak Kena Biaya Tambahan

- 15 Februari 2024, 19:27 WIB
tiket kereta Lebaran 2024 sudah bisa dipesan, perhatikan juga ketentuan bagasi kereta bagi setiap penumpang agar tidak kena biaya tambahan
tiket kereta Lebaran 2024 sudah bisa dipesan, perhatikan juga ketentuan bagasi kereta bagi setiap penumpang agar tidak kena biaya tambahan /Instagram @kiasaf_/

 

PR JABAR – Ada info bagi pemudik, tiket kereta Lebaran 2024 sudah bisa dipesan, perhatikan juga ketentuan bagasi kereta bagi setiap penumpang agar tidak kena biaya tambahan.

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) atai KAI sudah membuka penjualan tiket kereta Lebaran 2024 untuk keberangkatan 31 Maret 2024 atau H-10 Lebaran.

Pemesanan tiket kereta Lebaran 2024 dapat melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

Selain tiket ada hal lain yang harus diperhatikan saat kita akan mudik menggunakan kereta api yaitu berkaitan dengan barang bawaan kita yang akan masuk bagasi kereta agar tidak kena biaya tambahan.

Baca Juga: Mau mudik? Ini Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Mudah Via HP

Baca Juga: Akses Tol ke Stasiun Kereta Cepat Halim Bakal Ditutup Permanen 18 Februari 2024

Ketentuan Bagasi Kereta Api

Berikut ini adalah ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api termasuk yang akan mudik saat Lebaran 2024 agar tidak terkena tambahan biaya.

Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Barang bawaan di luar ketentuan yang di atas tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk dikirim saja menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Jika saat boarding di stasiun, penumpang ketahuan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga: War Tiket Kereta Lebaran 2024 Dibuka Hari Ini! Ada Sistem Antrean Pembelian KA Jarak Jauh

Baca Juga: Jelang Libur Panjang KCIC Tambah 8 Perjalanan Reguler Kereta Cepat Whoosh, Berikut Ini Jadwalnya

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu barang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Perlu juga diperhatikan bahwa barang bawaan penumpang nantinya dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.***

 

 

 

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah