Ini Cara Tukar Uang yang Rusak di Bank Indonesia

- 26 Maret 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

PR JABAR - Dalam kehidupan sehari-hari, uang seringkali menjadi salah satu komponen yang paling vital. Namun, bagaimana jika uang yang Anda miliki terlalu lama dan mulai rusak?

Jangan khawatir, Bank Indonesia telah menyediakan cara yang mudah untuk menukar uang rusak Anda, memastikan bahwa setiap pecahan uang tetap beredar dengan baik dalam sistem ekonomi.

Cara Menukar Uang Rusak di BI

Kini kami telah merangkum cara menukar uang rusak ke BI. Simak juga kriteria penukaran uang Rupiah rusak ke BI.

Penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.

Sementara Untuk uang rupiah logam yang rusak, penggantian uang diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya.
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  3. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Bank Indonesia juga menerima penukaran uang rusak atau cacat akibat bencana alam, dengan ketentuan:

  1. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  2. Penggantian uang rusak akibat terbakar sebagian dapat ditukar di Bank dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
  3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
  5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Cara Memesan Penukaran Uang Rusak di Aplikasi PINTAR

Penukar harus lebih dulu memesan penukaran uang rusak melalui aplikasi. Berikut cara-caranya.

 

 

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah