Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 27 Maret 2024

- 27 Maret 2024, 08:19 WIB
ILUSTRASI GANJIL GENAP
ILUSTRASI GANJIL GENAP /Istimewa/

PR JABAR - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait merupakan salah satu strategi utama dalam mengatur lalu lintas di Ibu Kota.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu. Meskipun pada hari ini peraturan ganjil genap masih berlaku, namun tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Ada 26 titik lokasi jalan utama yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.

Langkah ini sejalan dengan instruksi dari pihak terkait seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini. Dukungan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022, menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, lancar, dan meningkatkan kualitas hidup bagi penduduk Jakarta di kota metropolitan ini.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta dalam menghadapi permasalahan lalu lintas dan lingkungan. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x