Pemerintah berencana secara bertahap mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan versi digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rencananya, hingga akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik akan diubah menjadi KTP digital.
Dengan perubahan ini, KTP akan tersedia dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan ponsel masing-masing warga.
Pemerintah memiliki alasan utama untuk mengubah e-KTP menjadi IKD, yaitu untuk menghemat biaya produksi kartu identitas. Selain itu, penggunaan IKD juga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.***