Apa Bedanya IKD dengan e-KTP? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 28 Maret 2024, 23:14 WIB
Bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) /Kominfo

Pemerintah berencana secara bertahap mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan versi digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rencananya, hingga akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik akan diubah menjadi KTP digital.

Dengan perubahan ini, KTP akan tersedia dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan ponsel masing-masing warga.

Pemerintah memiliki alasan utama untuk mengubah e-KTP menjadi IKD, yaitu untuk menghemat biaya produksi kartu identitas. Selain itu, penggunaan IKD juga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.***

 

Halaman:

Editor: Raqsan Jani

Sumber: Kominfo indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x