Perubahan Kebijakan BPJS: Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 Dihapus Mulai 2025, Segini Iurannya

- 16 April 2024, 12:05 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

RUBLIK DEPOK - Pada tahun 2025 mendatang, Kementerian Kesehatan berencana untuk mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya. Hal ini masih sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali Ghufron, hingga saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang mengatur kelas berapa yang akan diterapkan dalam sistem baru tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta.

Di website resmi BPJS Kesehatan, masih tercantum ketentuan tarif iuran yang belum berubah. Iuran ini berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Adapun besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sedangkan sisanya Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000, namun pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000. Untuk kelas II, iuran adalah Rp. 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp. 150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dibayar sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Sedangkan bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan yang sama.

Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah. Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah