Aturan Baru, Benarkan Baju Adat Juga Digunakan saat Sekolah?

- 16 April 2024, 12:46 WIB

PR JABAR - Warga menjadi heboh dengan kabar bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim telah menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024.

Informasi tersebut dipetik dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), yang menyatakan bahwa aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memprioritaskan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan mendorong tumbuhnya tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, serta persatuan di kalangan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022, sekolah dilarang untuk membebankan orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kali terjadi kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menetapkan bahwa terdapat dua jenis seragam yang wajib digunakan, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu, sekolah juga diperbolehkan untuk menetapkan seragam khas sesuai dengan identitas sekolah.

Sementara itu, pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya. Orang tua tidak akan dipaksa untuk membeli seragam atau pakaian adat tersebut.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem Makarim.

Aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  • Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  • Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional wajib digunakan setiap Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera. Pada hari tersebut, penggunaan seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Selain itu, pakaian seragam pramuka harus dipakai sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah, dengan model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x