Pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kebijakan sekolah. Sedangkan, pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai keputusan sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.