Berapa Jaji yang Akan diterima oleh Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024?

- 6 Mei 2024, 10:46 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay/itkannan4u

PR JABAR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Namun, berapa gaji yang akan diterima oleh anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024?

Pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka secara nasional pada tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan dan biaya perlindungan yang disediakan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.

Besaran gaji badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima oleh anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 serta tunjangan yang akan diberikan:

  1. Anggota PPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.750.000,- per bulan.

  2. Anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- per bulan.

  3. Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 500.000,- per bulan.

  4. Anggota Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.250.000,- per bulan.

Selain gaji pokok, anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih juga akan mendapatkan tunjangan untuk masing-masing tugas yang mereka laksanakan. Tunjangan yang diberikan antara lain:

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah