Daftar 5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah: Solusi Tambahan Penghasilan?

- 8 Mei 2024, 12:02 WIB
Ilustrasi aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah
Ilustrasi aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah /freepik.com/mahatmana

PR JABAR - Di era digital ini, banyak aplikasi bermunculan menawarkan kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya. Tak terkecuali aplikasi penghasil uang yang diklaim resmi dari pemerintah.

Namun, di tengah maraknya aplikasi bodong yang menipu, wajarlah jika timbul keraguan. Benarkah ada aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah?

Jawabannya ya, beberapa aplikasi memang dikembangkan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat mendapatkan penghasilan tambahan.

Berikut beberapa aplikasi resmi dari pemerintah yang perlu Anda ketahui:

1. JKN Mobile

Aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan ini memungkinkan pengguna untuk mengecek status kepesertaan, tagihan iuran, mencari faskes terdekat, dan bahkan mendaftarkan diri dan anggota keluarga.

2. Pospay

Diluncurkan oleh PT Pos Indonesia, Pospay adalah aplikasi dompet digital yang terdaftar di OJK. Pengguna dapat melakukan berbagai transaksi seperti transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan top up saldo e-money.

3. Lingkar

Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk membantu stabilitas harga pangan. Pengguna dapat membeli bahan pangan pokok dengan harga lebih murah dan membantu petani menjual hasil panennya dengan harga yang wajar.

4. SiCepat

Aplikasi kurir SiCepat ini menawarkan layanan pengiriman barang dengan berbagai pilihan tarif dan layanan. Pengguna dapat berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi agen SiCepat.

5. Trakindo

Aplikasi ini diluncurkan oleh PT Trakindo Utama, perusahaan penyedia alat berat ternama di Indonesia. Trakindo menawarkan berbagai layanan seperti pemesanan suku cadang, servis alat berat, dan informasi terbaru seputar industri alat berat. Pengguna dapat berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi mitra Trakindo.

Perlu diingat:

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah