Cara Cek NIK Apakah Sudah Terdaftar dan Sudah Jadi NPWP

- 21 Mei 2024, 16:57 WIB
Ilustrasi KTP dan NPWP
Ilustrasi KTP dan NPWP /Istimewa

PR JABAR - Tahukah Anda bahwa NIK KTP kini telah terintegrasi dengan NPWP? Hal ini berarti Anda tidak perlu lagi repot-repot memiliki NPWP terpisah.

Ingin tahu apakah NIK KTP Anda sudah aktif sebagai NPWP? Berikut cara mudah untuk mengeceknya:

Langkah 1: Kunjungi Situs Ereg Pajak atau DJP Online

Langkah 2: Lakukan Pengecekan

Di Ereg Pajak:

  1. Scroll ke bawah dan klik menu "Cek NPWP".
  2. Pilih opsi "Orang Pribadi".
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP dan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Masukkan kode captcha yang tertera.
  5. Klik tombol "Cari".

Di DJP Online:

  1. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Jika berhasil login, NIK KTP Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.
  3. Jika belum, ikuti langkah-langkah berikut:
    • Login menggunakan NPWP.
    • Klik ikon baris tiga.
    • Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil".
    • Masukkan 16 digit NIK KTP.
    • Klik tombol "Validasi".
    • Klik "Ubah Profil".
    • Keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Baca Juga: Selamat! Anda Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair 100 Ribu Tanpa KTP, Ikuti Panduan Link DANA Kaget

Langkah 3: Periksa Hasil Pengecekan

  • Jika NIK KTP Anda terintegrasi dengan NPWP, statusnya akan tertera "Valid" pada kolom Status NPWP16.

Manfaat NIK Terintegrasi NPWP:

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah