PR JABAR - Tahukah Anda bahwa NIK KTP kini telah terintegrasi dengan NPWP? Hal ini berarti Anda tidak perlu lagi repot-repot memiliki NPWP terpisah.
Ingin tahu apakah NIK KTP Anda sudah aktif sebagai NPWP? Berikut cara mudah untuk mengeceknya:
Langkah 1: Kunjungi Situs Ereg Pajak atau DJP Online
- Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Atau, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
Langkah 2: Lakukan Pengecekan
Di Ereg Pajak:
- Scroll ke bawah dan klik menu "Cek NPWP".
- Pilih opsi "Orang Pribadi".
- Masukkan 16 digit NIK KTP dan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari".
Di DJP Online:
- Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Jika berhasil login, NIK KTP Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Jika belum, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login menggunakan NPWP.
- Klik ikon baris tiga.
- Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil".
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Klik tombol "Validasi".
- Klik "Ubah Profil".
- Keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Langkah 3: Periksa Hasil Pengecekan
- Jika NIK KTP Anda terintegrasi dengan NPWP, statusnya akan tertera "Valid" pada kolom Status NPWP16.
Manfaat NIK Terintegrasi NPWP: