Kementerian Agama Diimbau Anggota DPR untuk Menerbitkan Surat Edaran Larangan Umrah pada Musim Haji

- 22 Mei 2024, 17:00 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berbicara dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI tentang pembahasan seputar Kesiapan Pelaksanaan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.*
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berbicara dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI tentang pembahasan seputar Kesiapan Pelaksanaan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.* /Tangkapan layar/PR JABAR/YouTube TVR Parlemen

PR JABAR - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI tentang pembahasan seputar Kesiapan Pelaksanaan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024, muncul sebuah usulan tentang penyelenggaraan umrah di musim haji.

Kementerian Agama (Kemenag) disarankan oleh John Kenedy Azis, salah seorang Anggota Komisi VIII DPR RI, untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pihak agen perjalanan memberangkatkan masyarakat umrah pada musim haji 1445 Hijriah/2024.

"Tolong bikin surat keputusan, surat edaran, bahwa seluruh travel biro haji dan umrah supaya tidak memberangkatkan masyarakat umrah," ujar John, menyarankan.

Baca Juga: Berapa Biaya Haji ONH Plus? Cek Daftar Travel Haji Plus Resmi Kemenag go id 2024

"Dulu bulan Syawal saja tidak ada lagi yang berangkat umrah," imbuh John Kenedy Azis dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI tentang pembahasan seputar Kesiapan Pelaksanaan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Kemenag, menurutnya, dapat bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Arab Saudi untuk membatasi keberangkatan umrah dari Indonesia pada musim haji tahun ini.

Keberangkatan umrah itu, lanjut John, hanya akan memicu banyaknya jumlah jamaah haji dan umrah yang berada di Tanah Suci, sehingga berpotensi membuat para jamaah calon haji merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Smart Card di Mekkah, Ini Keuntungannya

Anggota Komisi VIII DPR RI itu merasa khawatir jika jumlah jamaah yang terlalu banyak akan sulit membuat mereka berlaku tertib.

"Saya betul-betul minta kepada pemerintah, khususnya Dirjen PHU (Penyelenggaraan Umrah dan Haji) Kemenag, tolong bikin nyamanlah jamaah haji, bahagiakanlah jamaah haji," ungkapnya dengan nada memohon.

Ziarah rohani dan kepentingan bisnis

Sedangkan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan persoalan pembatasan keberangkatan umrah itu sulit untuk dilakukan, mengingat keputusan pengeluaran visa ada pada Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Banyak yang Mengalami Demensia, Jamaah Haji Lansia Disarankan Melakukan ini Selama di Tanah Suci

"Arab Saudi juga memandang paradigma haji mulai berbeda. Saat ini mereka memandang haji sebagai ziarah rohani dan ditambah kepentingan bisnis," katanya, dikutip PR Jabar dari Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Hal senada disampaikan pula oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag Hilman Latief. Ia menilai pihaknya tidak dapat
melarang keberangkatan umrah karena tidak ada larangan dari pihak Arab Saudi.

Menanggapi penilaian yang berbeda-beda itu, Ashabul Kahfi pun menyarankan agar Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat juga mengundang Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pihak Imigrasi.***

Editor: Didih Hudaya

Sumber: YouTube TVR Parlemen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah