Biaya Haji Plus Sekarang Berapa? Cek Syarat dan Setoran Awal Agar Masuk Waiting List ONH Plus

- 29 Mei 2024, 09:30 WIB
Berapa biaya haji plus sekarang
Berapa biaya haji plus sekarang /Abdik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Program Haji Plus kini menjadi alternatif bagi calo jemaah agar bisa segera beribadah tanah suci Mekkah. Dengan masa tunggu yang lebih singkat dibanding haji reguler. lalu berapa biaya jaji plus?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan mandat penyelenggaraan haji plus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Haji Plus atau biaya disebut dengan ONH plus selain menawarkan waktu tunggu yang lebih cepat, juga menyediakan fasilitas lebih lengkap dan dengan kenyaman yang lebih baik kepada calon jemaah, sehingga dikenakan biaya yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Cara Daftar Haji Reguler. Cek Syarat Pendaftaran dan Jumlah Setoran Awal 2024

Baca Juga: Tanggal Berapa Lebaran Haji 2024? Cek Amalan Apa Saja Selama Bulan Dzulhijah

Syarat Daftar Haji Plus

Mengutip dari portal informasi Indonesia, beberapa syarat perlu dipenuhi oleh calon jemaah haji ONH plus untuk masuk dalam waiting list. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Formulir pendaftaran.

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;

3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;

4. Fotokopi KTP;

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

6. Fotokopi Akta Kelahiran;

7. Fotokopi Surat Nikah;

8. Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latarbelakang putih;

9. Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih;

10. Surat kuasa pemilihan PIHK;

11. Surat pernyataan waiting list;

12. Membayar Uang Muka (down payment) sebesar USD4.000 untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama.

Berapa Biaya Haji ONH Plus 2024 Resmi Kemenag
biaya haji plus sekarang
biaya haji plus sekarang Heni

Untuk kemudahan pendaftaran seperti di lansir dari Indonesia go id, Kemenag memberikan izin resmi pada pihak swasta seperti travel haji resmi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk menyelenggarakan pengelolaan hal-hal yang berhubungan dengan haji plus.

Untuk biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD8.000. atau Rp 127,9 juta (kurs 1 USD = Rp 15.990,45).

Adapun perkiraan untuk biaya haji plus bagi 2 orang calon jemaah adalah sebesar Rp255.847.200.

Terdapat juga travel resmi PIHK dengan biaya haji plus diatas USD10.000 dimana calon jemaah akan menerima fasilitas dan kemudahan yang lebih baik lagi selama pelaksanaan ibadah Haji.

Daftar PIHK Resmi Kemenag

Kemenag memberikan fasilitas bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai haji plus melalui PIHK. Untuk travel haji aktid dan terdaftar dapat mengunjungi situs simpu kemenag go id melalui HP maupun PC.***  

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah